MNC Tersangkut Gugatan Perdata Rp 119 Triliun, Terbesar Dalam Sejarah Indonesia

HUKUM PERDATA
MNC Tersangkut Gugatan Perdata Rp 119 Triliun, Terbesar Dalam Sejarah Indonesia. (ilustrasi: pexels)

SKALABESAR.ID — Perseteruan hukum antara dua tokoh bisnis Indonesia, Hary Tanoesoedibjo dan Jusuf Hamka, menjadi sorotan publik. Sengketa ini berakar dari transaksi tukar-menukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai sekitar US$ 28 juta atau Rp 456 miliar (kurs saat ini) yang terjadi pada Mei 1999. Setelah 26 tahun berlalu, perkara ini dibawa ke meja hijau dengan nilai gugatan yang fantastis.

Awal 2025, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan milik Jusuf Hamka, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PT MNC Asia Holding Tbk, perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo.

Nilai ganti rugi yang diminta mencapai Rp 119 triliun, terdiri dari Rp 103 triliun kerugian materiil dan Rp 16 triliun kerugian immateriil. Besaran tersebut merupakan nilai gugatan perdata terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

Objek Sengketa dan Dalil Gugatan

CMNP mengklaim bahwa NCD yang mereka terima pada 1999 tidak bisa dicairkan karena Unibank, penerbit NCD, ditutup pemerintah pada 2001. Dalam gugatan tersebut, CMNP menuding Hary Tanoe Cs dan perusahaan-perusahaannya melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan wanprestasi.

Pihak CMNP menuntut pengadilan:

  • Menyatakan sah sita jaminan atas harta Hary Tanoe dan MNC Asia Holding.
  • Menghukum pihak tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil.
  • Menetapkan tanggung jawab hukum secara tanggung renteng kepada Hary Tanoe dan MNC.

CMNP Pernah Gugat Unibank

CMNP pernah menggugat Unibank terkait dana NCD yang macet. Pada 2004, CMNP mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melawan Unibank, BPPN, Pemerintah RI melalui Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank Indonesia. Isi gugatannya adalah tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil atas sertifikat NCD yang mereka miliki.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat mengabulkan gugatan CMNP dan menyatakan NCD sebagai sah, serta menghukum BPPN untuk membayar kerugian setara nilai NCD, yaitu US$28 juta. Keputusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, pada tingkat kasasi Mahkamah Agung pihak BPPN memenangkan perkara dan permohonan peninjauan kembali CMNP pada tahun 2007 juga ditolak oleh Mahkamah Agung.

Artinya, secara hukum, CMNP pernah melakukan seluruh upaya hukum terhadap Unibank dan pihak terkait, namun akhirnya gugatan mereka ditolak di tingkat Mahkamah Agung.

Bantahan Pihak Tergugat

MNC Asia Holding membantah memiliki kewajiban membayar NCD tersebut. Mereka menegaskan bahwa peran mereka hanya sebagai arranger atau perantara transaksi yang melibatkan Unibank.

Menurut pihak MNC:

  1. Unibank adalah pihak yang menerima dana.
  2. Penerbit NCD adalah pihak yang seharusnya bertanggung jawab membayar kembali.
  3. Gugatan sudah kedaluwarsa mengingat peristiwa terjadi 26 tahun lalu.

Kuasa hukum MNC menyebut bahwa masa kedaluwarsa pidana adalah 12 tahun, sementara gugatan perdata biasanya mengikuti aturan yang lebih panjang, tetapi tetap memiliki batas waktu sesuai konteks perjanjian.

Isu Kedaluwarsa

Dalam KUHPerdata, masa kedaluwarsa atas perjanjian utang/piutang biasanya 30 tahun. Namun, untuk kasus wanprestasi atau PMH, jangka waktunya bisa lebih singkat tergantung pasal yang dijadikan dasar gugatan.

Poin yang menjadi pertanyaan di pengadilan adalah:

  1. Apakah hak gugatan CMNP masih berlaku setelah 26 tahun?
  2. Apakah ada peristiwa hukum baru yang memperpanjang masa gugatan?

Jika dinilai sudah lewat masa kedaluwarsa, gugatan berpotensi ditolak tanpa memeriksa pokok perkara.

Posisi Hukum Arranger

Sebagai arranger, Hary Tanoe dan MNC berada pada posisi perantara. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), pihak perantara umumnya tidak bertanggung jawab atas wanprestasi kecuali:

  1. Terbukti ikut melakukan kesalahan aktif.
  2. Menguasai dana atau barang yang dipermasalahkan.
  3. Melakukan penipuan atau persekongkolan.

Artinya, tanggung jawab utama pembayaran NCD berada pada penerbit, yaitu Unibank. Gugatan terhadap arranger harus dibuktikan dengan keterlibatan aktif dalam kesalahan atau pelanggaran hukum.

Hak Investor dan Perlindungan Hukum

Namun sebagai investor, CMNP memiliki hak untuk:

  1. Mengajukan gugatan wanprestasi.
  2. Menuntut ganti rugi jika ada pelanggaran hukum.
  3. Meminta sita jaminan untuk melindungi kepentingan mereka.

Jika bukti menunjukkan bahwa arranger tidak terlibat langsung, tanggung jawab hukum kembali ke penerbit NCD. Dalam kasus ini, posisi Unibank yang sudah lama ditutup menjadi kendala besar dalam pelaksanaan tuntutan.

Peran Mediasi dan Pembuktian

Gugatan ini sempat masuk tahap mediasi, tapi gagal mencapai kesepakatan. Selanjutnya, pengadilan akan menilai:

  1. Dokumen dan kontrak asli transaksi NCD.
  2. Bukti keterlibatan masing-masing pihak.
  3. Hubungan hukum yang mengikat para pihak pada 1999.

Proses pembuktian akan menentukan apakah MNC memiliki tanggung jawab hukum atau tidak.

Tantangan dan Kemungkinan Putusan

Beberapa tantangan besar dalam gugatan ini meliputi:

  1. Isu kedaluwarsa yang berpotensi membuat gugatan gugur.
  2. Keterbatasan bukti karena peristiwa sudah lama berlalu.
  3. Posisi arranger yang secara hukum cenderung tidak memikul tanggung jawab kecuali ada bukti pelanggaran.

Jika pengadilan memutuskan bahwa MNC hanya bertindak sebagai arranger tanpa kesalahan aktif, gugatan besar ini bisa ditolak. Sebaliknya, jika ditemukan bukti persekongkolan atau kelalaian, tanggung jawab bisa dibebankan kepada MNC.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × 4 =

Scroll to Top